Minggu, 13 November 2016

Inilah Foto-foto Pelaku Peledakan Bom di Gereja Oikumene yang Beredar, Apakah Anda Mengenalinya?


Inilah Foto-foto Pelaku Peledakan Bom di Gereja Oikumene yang Beredar, Apakah Anda Mengenalinya?
Agen Domino Online
SAHAM DOMINO - Pelaku bom di di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016) pagi, sudah ditangkap polisi.

Pelaku diketahui menceburkan diri ke Sungai Mahakam setelah melontarkan bom. Foto-foto pelaku juga beredar di media sosial ketika tertangkap di Sungai Mahakam. Kondisi pelaku diborgol kedua tangannya dan menggenakan kaos bertuliskan Jihad.

Informasi yang didapatkan wartawan reviewterpercaya.net dari kepolisian, pelaku berinisial J. Ia enggan memberi nama lengkap pelaku.

KapoldaKaltim Irjen (Pol) Safaruddin pun tidak mengonfirmasi mengenai nama pelaku.

Namun kapolda mengatakan, pelaku telah diringkus. "Pelakunya sudah ditangkap," kata Irjen (Pol) Safaruddin.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan pun membenarkan kejadian ini.

"Benar tadi jam 10 lewat 10 menit ada seorang pria melintas di gereja Oukemene melempar diduga bom low explosive," kata Kombes Pol Fajar Setiawan.

Berdasarkan informasi yang dikutip reviewterpercaya.net dari wartawan reviewterpercaya.net, laki-laki yang ditangkap ini diduga adalah pelaku teror bom tahun 2011 di Jakarta dan sekitarnya. Pria berambut panjang ini diduga bernama J.

Setelah bebas dari tahanan, J dikabarkan tinggal di Bontang, Kalimantan Timur dan terakhir menetap di Samarinda.

Saat berada Kaltim, J berteman baik dengan SG, terduga simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang sempat diamankan di Balikpapan.  Keberadaan SG belum diketahui. Inilah foto-foto pelaku yang beredar di media sosial.

Apakah anda mengenali wajah pelaku J? Ada baiknya membantu menciptakan kedamaian dan keamanan, dengan menginformasikannya kepada kepolisian!

Rangkaian Teror Buku 2011

Berdasarkan penelusuran reviewterpercaya.net, Jhd adalah satu dari 7 terpidana kasus teroris bom buku di Jakarta dan sekitarnya, pada 15  Maret 2011. Tujuh tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 3 Oktober 2011. 

Dalam kasus bom buku, jaksa mendakwa tujuh tersangka. Mereka adalah Muhammad Maulana Sani alias Maulana alias Alan alias Asaf, dan Mugianto alias Mugi dan Juhanda alias Jo, Watono alias Tono alias Anton alias Jafar, Ade Guntur alias Sagod, Febri Hermawan alias Awi alias Toge, dan Darto.

Polisi menangkap para tersangka jaringan pelaku bom buku di 7 tempat, yaitu Rawamangun, Kramatjati, dan Pondok Kopi (semuanya di Jakarta Timur), Aceh, Gunung Sindur di Bogor, Bekasi, serta Tangerang.

Pada 15 Maret 2011, ada empat buah bom buku meneror masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Bom buku pertama meledak di Utan Kayu, Jakarta Timur, dan melukai tangan kiri Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Dodi Rahmawan. Tangan Dodi bahkan harus diamputasi.

Bom buku kedua dikirim ke Ketua BNN Komjen Gories Mere di kantornya, Cawang, Jakarta Timur. Kemudian bom buku ketiga dikirim ke rumah Ketua Pemuda Pancasila Yapto Suryo Soemarno, dan bom buku keempat dikirim ke rumah musisi Ahmad Dhani.

Bom juga meledak di depan Puspitek, Tangerang, pada Jumat 18 Maret 2011. Bom tersebut meledak di lokasi sebelum tim Gegana datang. Tidak ada korban jiwa dalam ledakan tersebut. Jaringan ini juga yang disinyalir mempersiapkan peledakan bom di dekat Gereja Christ Cathedral pada Kamis, 21 April 2011.

Tiga pelaku bom buku yang sempat menebar teror di tengah masyarakat Maret 2011, berhasil ditangkap. Mereka adalah Muhammad Maulana alias Sani alias Alan alias Hasab, Juhanda alias Jo, dan Mugianto.

Muhammad Maulana dan Juhanda dijerat Pasal 15 jo pasal 7 dan Pasal 13 c Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

“Mereka melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban secara massal dengan cara merampas kemerdekaan dan menghilangkan nyawa orang lain,   dan untuk menimbulkan kehancuran objek-objek vital dan strategis,” kata Jaksa Penuntut Umum, Izanzam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 31 Oktober 2011.

Sementara itu, terdakwa bernama Mugianto alias Mugi dijerat pasal 7 dan pasal 13 c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Muhammad Maulana dan Juhanda dalam peristiwa bom buku ini berperan serta membuat bom bersama Pepi Fernando dan teman-temannya. Sementara Mugianto berperan membeli bahan peledak dan turut serta membuat bom bersama Pepi.

Inilah Foto-foto Pelaku Peledakan Bom di Gereja Oikumene yang Beredar, Apakah Anda Mengenalinya?

0 komentar:

Posting Komentar