Senin, 28 November 2016

Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Proses Hukum Anggita Sari Tetap Jalan

SAHAM DOMINO - Polres Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Anggita Sari maupun keluarganya.

Hari ini (28/11/2016), Anggita resmi dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya sudah menyerahkan Anggita ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, sudah masuk RSKO didampingi keluarga dan pengacaranya,” paparnya dilansir detikHOT.

Dikatakan Vivick, meski permohonan rehabilitasi Anggota dikabulkan, namun pihaknya memastikan jika proses hukum tetap berjalan.

“Proses tetap jalan, untuk berkas naik terus ke kejaksaan,” lanjut Vivick.

Sebagaimana diketahui, Anggita Sari ditangkap karena kepemilikan zat psikotropika di kediamannya di kawasan Bintaro, beberapa waktu lalu.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 55 butir. Disebutkan, obat-obatan tersebut dikonsumsi untuk membantunya tidur namun pihaknya tidak bisa menunjukkan resep atas dan rekam medis.

Karena perbuatannya ini Anggita dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Proses Hukum Anggita Sari Tetap Jalan

0 komentar:

Posting Komentar