Kamis, 18 Agustus 2016

Sepakat Bercerai, Johnny Depp Beri Amber Heard Rp 91 Miliar


Sepakat Bercerai, Johnny Depp Beri Amber Heard Rp 91 Miliar
Agen Domino Online
SAHAM DOMINO - Pasangan Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya mencapai kesepakatan dalam perceraian mereka, Selasa (16/8/2016). Kesepakatan itu diambil di luar pengadilan.

Dalam kesepakatan itu Heard mencabut tudingan kekerasan dalam rumah tangga yang ditujukan pada Depp. Mereka juga mengeluarkan pernyataan bersama tentang perceraian tersebut.

"Hubungan kami penuh gairah dan kadang meledak-ledak, tetapi selalu berlandaskan cinta," kata Depp dan Heard dalam pernyataan bersama.

"Tidak satu pihak pun yang mengajukan tuduhan demi keuntungan finansial. Tidak pernah ada niat untuk menyakiti secara fisik maupun emosional. Amber berharap yang terbaik bagi Johnny."

Dalam pernyataan itu diserbutkan Heard akan menyumbangkan uang yang didapat dari perceraian tersebut. Menurut TMZ, Depp memberikan uang sebesar 7 juta dollar AS atau sekitar Rp 91 miliar.

Heard menggugat cerai aktor Pirates of the Carribean itu pada Mei 2016. Namun gugatan itu diwarnai keriuhan karena keduanya saling menuduh.

Heard melapor ke pengadilan bahwa Depp melakukan KDRT baik fisik maupun emosi selama mereka bersama.

Karena itu ia mengajukan permohonan agar pengadilan mengeluarkan restraining order atau perintah agar Depp menjauhi dirinya.

Pihak Depp balik menuding istrinya itu berusaha memerasnya dengan tuduhan tersebut.

Beberapa hari lalu, sebuah video yang menunjukkan amarah Depp dirilis ke media. Video direkam diam-diam oleh Heard.

Di dalamnya tampak Depp sedang marah besar. Ia membanting pintu lemari dan botol wine.

Pemunculan video itu disusul dengan foto jari berdarah Depp, yang diduga terjadi setelah aktor itu mengamuk hebat.

Depp dan Heard berkenalan saat membintangi film The Rum Diary pada tahun 2011. Saat itu Depp masih menjalin hubungan dengan aktris Perancis Vanessa Paradis, yang memberinya dua anak.

Sepakat Bercerai, Johnny Depp Beri Amber Heard Rp 91 Miliar

0 komentar:

Posting Komentar