Kamis, 22 September 2016

Sangkal Anak Kandung, Mario Teguh Lakukan Fitnah & Langgar Hukum


Sangkal Anak Kandung, Mario Teguh Lakukan Fitnah & Langgar Hukum
Agen Domino Online
SAHAM DOMINO - Dalam dokumen resmi berupa kartu keluarga dan akta kelahiran, Ario Kiswinar Teguh tercatat sebagai putra kandung Sis Maryono Teguh dan Aryani Soenarto. Meski demikian Mario Teguh tak mau mengakui anaknya itu dan malah dianggap melemparkan fitnah bahwa Kiswinar putra mantan istrinya bersama Mr X.

"Saya mau sampaikan oleh pengacara siapa pun juga. Bila mau menyangkal keabsahan anak di depan umum. Itu adalah perbuatan yang tidak beretika dan tidak terpuji. Menginjak-injak nama baik keluarga besar Aryani," ujar Ferry H. Amahorseya, SH. MH, pengacara Ario Kiswinar Teguh dan Ibu Aryani Soenarto ditemui di Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (22/09).

Langkah Mario Teguh yang tak mau mengakui putra kandungnya di depan umum dianggap perbuatan yang melanggar hukum. Seorang anak bisa disangkal sebagai anak kandung lewat pembuktian, dan prosesnya melalui jalur hukum. Sementara Mario yang sebelumnya lantang menantang tes DNA, saat ini disebut berniat untuk mangkir. 

Sangkal Anak Kandung, Mario Teguh Lakukan Fitnah & Langgar Hukum.

"Jelas (melanggar hukum) dong. Pasal 44 ayat 1 perkawinan mengatur apabila seorang ayah menyangkal keabsahan anaknya bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri atau Agama. Bukan diumbar di depan umum. Terus disebut Mister X apakah itu bukan fitnah?" tuturnya. 

Pihak Mario disebut melakukan kebohongan dan fitnah di depan media karena tak bisa membuktikan siapa Mr X. Semua masalah ini dipicu sendiri oleh pernyataan Mario yang menyebut tak memiliki anak lain selain putra dan putrinya dari Linna Teguh, padahal ada Ario Kiswinar.

"Dia (Mario) berstatement tidak ada anak lain, selain Marco dan anaknya yang perempuan dari Ibu Linna. Sebelum Ario beranjak ke Hitam Putih dia (Ario) izin ke ibu Aryani. Ibu Aryani mempersilakan. Apakah salah?" tandasnya. 

Sangkal Anak Kandung, Mario Teguh Lakukan Fitnah & Langgar Hukum

0 komentar:

Posting Komentar