Agen Domino Online |
SAHAM DOMINO - Seorang siswi SMA Negeri di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), DE (17), dicekoki minuman keras (miras) dan pil ekstasi. Setelah pingsan karena over dosis, lalu diperkosa hingga tewas.
Para pelaku kasus keji ini telah ditangkap Polres Tanjung Balai, beberapa orang di antaranya masih diburon dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Untuk melengkapi berkas kasus ini, Polres Tanjung Balai, menggelar rekonstruksi.
Proses rekonstruksi sebanyak 78 adegan tersebut digelar di Mapolres Tanjung Balai, bukan di tempat kejadian perkara untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dua perkara, yakni perkara pemerk0saan dan narkoba.
Rekonstruksi kasus yang terjadi pada 6 Agustus 2016 ini dimulai dengan pertemuan korban DE dengan saksi Indah Pratiwi. Sore itu keduanya datang ke salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Keduanya lalu masuk ke karaoke di hotel tersebut dan bertemu dengan tersangka Joni alias Toni. Tak lama kemudian, tersangka lainnya, Bun Lai alias A Lai, pun ikut bergabung. Bun Lai lalu menawarkan pil ekstasi kepada korban.
“Apakah kamu sudah pernah minum obat atau belum?” korban yang diperankan seorang Polwan menjawab, “Setahun ylalu saya pernah minum obat, antara satu sampai dua butir, tapi setahun ini saya sudah berhenti berhenti,” jawab korban seperti dilansir reviewterpercaya.net.
Tersangka Bun Lai lalu bertanya kepada Joni dan mempertanyakan kehadiran Deny alias Gondrong. Setelah itu Toni keluar menghubungi Gondrong. Lalu Toni kembali ke ruangan karoke dan duduk di sebelah saksi Indah Pratiwi. Indah lalu berbisik kepada Toni untuk menyampaikan kepada Bun Lai.
Indah bilang DE (korban) tidak bisa ke kamar. Bun Lai menjawab, tidak apa-apa yang penting ia ditemani joget. Tak lama kemudian Deny datang dan ikut bergabung. Deny kemudian mengajak Bun Lai dan yang lainnya untuk pindah ke ruang KTV yang lebih kecil.
Setelah itu pindah, mereka memesan satu butir pil ekstasi kepada tersangka Syahputra Panjaitan alias Putra. Putra pun menghubungi temannya Pitoi (DPO) untuk memesan pil ekstasi tersebut. Pitoi menyebutkan, barang haram itu disimpa di bawa laci mini bar. Putra kemudian memberikan pil ekstasi itu kepada Deny.
Selanjutnya Bun Lai dan Putra tukaran pil ekstasi yang mereka bawa. Keduanya lalu meminum setengah dari pil setan itu. Tak lama kemudian, DE masuk. Bun Lai pun menawarkan setengah pil ekstasi itu, dan langsung ditenggak korban. Korban dan Bun Lai pun lalu berjoget bersama tersangka lainnya.
Saat berjoget itu, korban mengatakan, “Obatnya (ekstasi) gak naik bang”. Bunlai lalu memberikan setengah lagi pil ekstasi yang dimintanya dari Deny. Bun Lai lalu memesan kamar di hotel tersebut.
Kemudian seorang teman Bun Lai bernama Batok (DPO) datang membawa kue ulang tahun untuk merayakan ulang tahun Bun Lai. Batok lalu membeli miras merek Long Island, dan menuba korban hingga teler. Toni dan Indah kemudian keluar dari KTV Karaoke, menuju kamar yang dipesan Bun Lai.
Jelang tengah malam, korban mulai pusing, dan tak lama kemudian kejang-kejang. Ia lalu didatangi satpam hotel, Hendri Arto Simanjuntak. Karena kondisinya kritis, korban lalu dibawa ke kamar hotel. Korban lalu dipinjat Indah, dibantu Hendri.
Hendri kemudian meminta Indah membuka pakaian korban hingga tinggal celana dalam dan memandikannya. Indah pun diminta Hendri untuk istirahat. Dia beralasan akan menjaga korban, yang saat itu telah pingsan.
Karena pengaruh ekstasi dan miras, Indah lalu tertidur membelakangi korban yang sedang dipijat Hendri. Setelah memastikan Indah Tidur, Hendri lalu memperk0sa korban hingga beberapa kali hingga pagi.
Saat Indah terbang pukul 06.00 WIB, ia terkejut melihat tubuh korban tanpa sehelai benang pun dengan mulut berbuih. Bersama Hendri, Indah lalu membawa korban ke rumah sakit. Namun tak lama kemudian korban tewas.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP MHD Yunus Tarigan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 116 ayat 1 dan 2 sub Pasal 133 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 286 subsider 290 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar