Agen Domino Online |
SAHAM DOMINO - Wah! Jenguk RH di Lapas Tanjung Gusta, Medan, dua orang wanita yang inisialnya sama, J dan J, malah ikut masuk penjara, Senin (14/11/2016).
Keduanya langsung diamankan petugas karena membawa barang haram, 1 Kg ganja. Untuk proses lebih lanjut, kedua wanita itu lalu diserahkan ke Polsek Helvetia.
Informasi yang dihimpun wartawan, 1 Kg ganja itu akan diberikan kepada narapidana (napi) kasus pembunuhan, RH, yang divonis 17 tahun.
Awalnya sipir lapas memeriksa barang dua wanita itu sebagai prosedur tetap (protap). Saat pemeriksaan, sipir mencurigai bungkusan yang dibawa kedua pelaku. Pasalnya, bungkusan tersebut berada di tumpukan paling bawah. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi ganja 1 kg.
Saat dikonfirmasi wartawan, Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, membenarkan penangkapan dua wanita itu. “Kejadiannya sekira pukul 14.00 WIB, dari dua pengunjung itu ditemukan daun ganja kering, sudah diserahkan ke Polsek Helvetia,” katanya.
Kepada wartawan, Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto membenarkan penyerahan kedua pelaku dan barang buktinya. “Kasusnya masih didalami, terutama soal asal barang (ganja) itu,” sebutnya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, Juraidah (41), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Pangkalan Brandan, Langkat dan Juniati (46), warga Jalan Mabar No. 25, Medan Labuhan, ganja tersebut didapatkan dari Rega Damara (19), warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta.
Pengejaran pun dilakukan, dan berhasil menangkap pelaku tak lama kemudian. Dari tangan tersangka Rega, diamankan barang bukti 1 tas berisi 1 kg ganja, dan timbangan elektrik.
Rega lalu diboyong ke Lapas Tanjung Gusta untuk memastikan bahwa penerima ganja itu adalah RH. Ternyata memang benar napi penerima ganja itu adalah RH alias Rahmat Hidayat alias Dayat.
0 komentar:
Posting Komentar