Senin, 14 November 2016

Empat Orang Ini Sindikat Pencuri Mobil di Medan, Modusnya Gandakan Kunci


Empat Orang Ini Sindikat Pencuri Mobil di Medan, Modusnya Gandakan Kunci
Agen Domino Online
SAHAM DOMINO - Empat orang berbaju tahanan warna orange ini ditangkap Polsek Medan Baru. Mereka merupakan sindikat pencurian mobil dengan modus penggandaan kunci.

Keempatnya bersama barang bukti, Senin (14/11/2016), dipaparkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, kepada wartawan. Satu dari para pelaku merupakan sopir pribadi korban.

Para pelaku itu adala M Reza Fahlevi (31), warga Jalan Seimencirim Komplek PT IRA Blok C No. 27, Kecamatan Medan Sunggal; Susanto alias Akun (38), warga Jalan Sekip No. 8, Fendi Avero (35), warga Jalan Pasundan, Gang Bahagia No. 64 dan Hendry Chandra (30), warga Jalan Sunggal. Komplek Sunggal Permai.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka adalah 1 unit Toyota Kijang LGX Nopol BK 1096 milik korbannya Eny, 1 unit Toyota Kijang Grand Long Diesel BK 1017 XC.

Lalu, 1 unit sepedamotor Honda Supra BK 2357 AEA, 3 unit telepon genggam, 1 buah anak kunci palsu, 1 buah kunci asli dan remote Toyota Kijang LGX BK 1096 FS.

Tersangka Reza merupakan sopir dari korban Eny. Dia berencana menjual mobil korban setelah interiornya ditukar. Namun, belum lagi terjual, dia keburu diamankan polisi.

Reza mengaku, yang menggandakan kunci mobil itu adalah tersangka Fendi. Selanjutnya, Reza mengajak dua tersangka lainnya untuk melancarkan aksinya.

Lalu pada Minggu (6/11/2016), korban tengah bersama Reza di Jalan Pasundan, Gang Bersama, Kelurahan Sei Putih Timur II. Lalu korban masuk ke dalam Gang Bersama. Sementara Reza, diperintahkan untuk memarkirkan mobilnya.

Tersangka Reza beralasan pergi beli rokok dan menemui korban ke dalam Gang Bersama.
Tapi saat kembali, mobil tersebut telah hilang. Diduga saat beli rokok itu, Reza memerintahkan pelaku Susanto untuk mencuri mobil Eny dengan menggunakan kunci duplikat.

Setelah berhasil dicuri, mobil tersebut di bengkel milik Hendry. “Korban sempat melihat CCTV, seorang laki-laki tidak dikenal korban memakai topi, yang mencuri mobil korban dengan kunci palsu,” jelas Kompol Ronni.

Menurut Kompol Bonic, Reza merupakan otak pelaku dari sindikat pencurian mobil dengan modus penggandaan kunci. Lalu pelaku Susanto yang berperan melakukan pencurian dengan kunci duplikat tersebut.

Dua tersangka lainnya, Akun dan Hendry, masih ada hubungan saudara. Tapi, peran keduanya berbeda. Hendry perannya membantu tersangka menyimpan mobil tersebut.

“Pengakuan mereka baru sekali, tapi kami tetap melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan mencari korban lainnya. Keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Empat Orang Ini Sindikat Pencuri Mobil di Medan, Modusnya Gandakan Kunci

0 komentar:

Posting Komentar