| Agen Domino Online |
SAHAM DOMINO - Praktik gigolo dibongkar polisi. Pelanggannya banyak, rata-rata janda muda (jamu) dan janda di bawah umur (jamur), hingga tante-tante girang dari kalangan jetset.
Petugas Sat Reskrim Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah menangkap sang mucikari, Bn, dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara dari para jamu dan jamur serta tante-tante girang penikmat jasa para gig0lo, hanya 1 orang yang dijadikan tersangka, yakni S.
Polisi menjerat Bn dan S dengan kasus eksploitasi di bawah anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian menyebutkan bahwa Bn ditangkap karena terbukti menjual atau mengeploitasi anak di bawah umur, yakni J.
Sedangkan seorang tante berinisial S sebagai penikmat J yang dikenalkan oleh Bn. “Kita sudah tetapkan Bn sebagai tersangka. Selain itu, kita juga mengamankan seorang wanita S, sebagai penikmat,” ujar Kompol Memo seperti dikutip dari batamnews.co (grup medansatu.com), Senin (12/9/2016).
Disebutkan, gigolo di bawah umur, J, awalnua ingin memiliki KTP. Dia meminta bantuan kepada Bn. Karena tidak ada uang, Bn menawarkan kepada J untuk ‘menjual jasanya’ kepada S.
“Bn janji akan membuat KTP. Tapi untuk mencari uang, J ditawari tidur dengan S sebagai penikmat dengan imbalan uang Rp 20 juta,” tambahnya.
Para gigolo tersebut 9 orang asal Pakistan dan 1 orang dari Afganistan. Mereka merupakan bagian dari ratusan imigran pencari suaka yang ditampung di Hotel Kolekta, Batam. Mereka diamankan petugas Imigrasi Batam setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan. Bahkan, petugas imigrasi menyamar menjadi wanita “tante girang” yang mencari gigolo.
Bn menjaring wanita penikmat jasa gig0lo dengan cara berolahraga di salah satu pusat kebugaran Batam. Ia mengajak pria-pria muda asal Pakistan itu untuk menarik perhatian dan mencari pelanggan. “J dan teman lainnya, merupakan korban dari Bn. Mereka memakai modus dengan berolahraga di tempat gym untuk mencari pelanggan,” imbuhnya.
Tersangka Bn dikenai dengan Pasal 87 tentang ekploitasi anak di bawah umur. Sementara S dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak.
Saat diperiksa, wanita penikmat jasa gig0lo asal Pakistan, S mengakui ia kenal dengan salah satu imigran berinisial J dari media sosial. Lalu perkenalan itu berlanjut hingga ke kamar. “Saya kenal lewat media sosial,” ujar S.
Perkenalan itupun berlanjut. Lalu sang mucikari mengambil peran setelah J mengaku membutuhkan KTP Indonesia. Wanita yang diperkirakan masih berusia kepala dua itu mengaku sekadar ingin menikmati jasa dari J. Selama mereka berhubungan, selalu dilakukan di penginapan.
Selama S dekat dengan J, ia mengaku sudah tiga kali mengirimkan uang dengan jumlah yang cukup besar untuk keperluan J. “Saya kirim uang lewat rekening Bn sudah tiga kali, sejak bulan Maret,” ucapnya.
Wanita ini tidak terlihat takut atau menyesal. Ia bahkan senyum-senyum menghadapi pertanyaan wartawan dan polisi. Saat ditanya apakah keinginannya untuk memiliki keturunan blesteran, S hanya tersenyum. “Nggak kok,” ujarnya kembali tersenyum.
Terpisah, seorang ‘jamur’ yang diduga menjadi pelanggan imigran gig0lo di Batam diduga ingin mendapatkan keturunan dari imigran berparas tampan M alias J (15). Namun wanita tersebut enggan berterus terang.




0 komentar:
Posting Komentar