Rabu, 09 November 2016

Tim Ahmad Dhani Tuding Pendukung Jokowi Sebar Kampanye Hitam

SAHAM DOMINO - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah menilai pendukung Presiden Jokowi itu telah menyebar kampanye hitam.

“Saya minta kepada pihak-pihak jangan kemudian mem-black campaign, seolah-olah Ahmad Dhani (akan) dipenjara dan sebagainya. Kenapa? Karena ini juga akan berefek di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga nantinya akan menjadi resah,” katanya, Rabu (9/11/2016).

Bagi Ramdhan, Projo harusnya mendalami kasus terlebih dahulu sebelum mengajukan laporan.

“Melihat statement daripada Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 1302 kalau nggak salah tahun 2006 ya, yang berhak melaporkan itu Presidennya sendiri,” lanjutnya.

Sebelumnya, ProJo (Pro Jokowi) telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016 tersebut dikarenakan Ahmad Dhani dinilai telah menghina Jokowi saat melakukan orasi demo Ahok 4 November lalu.

Tim Ahmad Dhani Tuding Pendukung Jokowi Sebar Kampanye Hitam

0 komentar:

Posting Komentar