SAHAM DOMINO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai Telegram Rahasia Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebutkan pemanggilan anggota dan penggeledahan di kantor polisi harus seizin Kapolri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, edaran tersebut tidak berpengaruh besar terhadap KPK. Bahkan, pihaknya juga belum menerima telegram rahasia tersebut.
Menurut Febri, telegram yang ditandatangani Kapolri pada 14 Desember 2016, itu ditujukan untuk internal Kepolisian.
Sementara KPK tetap berpegang pada hukum acara yang ada, seperti KUHAP, dan secara khusus, KPK tunduk pada UU Tipikor dan UU KPK dalam melakukan pengeledahan dan melakukan pemanggilan anggota Polri.
“KPK tetap bekerja dengan hukum acara yang berlaku. Bahwa dibutuhkan koordinasi tentu sebagai lembaga negara kordinasi akan dilakukan. Namun seperti yang ditegaskan Kapolri surat berlaku bagi internal dan tidak mengatur lembaga selain Polri,” jelas Febri di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
“Kita tunduk pada KUHAP dan secara khusus kita tunduk pada UU Tipikor dan UU KPK,” sambung Febri.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2016, Kapolri melalui Kadivpropam Polri mengeluarkan telegram rahasia dengan Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang intinya berisi imbauan kepada pada Kapolda. Isinya yaitu kewajiban para penegak hukum antara lain KPK, Kejaksaan, dan bahkan Pengadilan untuk memperoleh izin dari Kapolri dalam memanggil anggota Polri kalau melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri).
0 komentar:
Posting Komentar