Rabu, 21 Desember 2016

Duh, Guru TK Nyambil Jualan Sabu


Ya Ampun, Masih Berpakaian Seragam, Siswi SMP Berjilbab Main Kuda-kudaan di Semak-semak
Agen Domino Online
SAHAM DOMINO - Kartika Sari warga jl. Imam Bonjol Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandarlampung yang sehari-harinya bekerja sebagai guru TK ini bersama dua rekannya Yuli Yana dan Mentari kini mulai  menjalani sidang kasus kepemilikan 25 paket shabu seberat 4,0527 gram, Rabu  (21/12), di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim  Firza Ardiansyah ini untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuris Setia Ningsih membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan tersebut ketiga terdakwa diancam pidana tentang narkotika.

“Perbuatan Terdakwa (Kartika , Yuli, dan Mantari) diancam pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika”, Kata Jaksa seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Kamis (22/12).

Dalam agenda tersebut Kartika mengaku telah membeli shabu seharga Rp 10 juta tersebut dari Doni (DPO) dan akan membayar uang tersebut setelah barang tersebut laku terjual.

Kemudian Doni mengatakan akan menemui terdakwa di depan Hotel Sriwijaya Teluk Betung Utara. Selanjutnya terdakwa menyuruh rekanannya Yuli dan Mentari untuk mengambil barang itu.

“Saya awalnya Menelpon Doni untuk ketemuan ngambil 25 paket shabu di hotel Sriwijaya, tapi karena saya tidak bisa bawa motor, jadi saya menyuruh Yuli dan Mentari untuk mengabil barang tersebut”, Katanya.

Kemudian Kartika juga menyuruh kepada 2 rekannya untuk mengantarkan 1 bungkus plastik yang berisi shabu kepada seseorang yang berada di terminal di daerah Kemiling.

Sebelumnya,  kartika dan 2 rekannya ditangkap Jumat (26/8) pada pukul 22.00 di dalam rumahnya di Jl.Imam Bonjol Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandarlampung.

Ketiga terdakwa ditangkap oleh saksi Suntoro, Ardy Fitriansyah, dan Rifki Krisnawan yang merupakan anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Saat penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 buah dompet plastik warna putih yang berisi 24 bungkus plastik klip bening berisikan shabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan 1 bundel plastik klip kosong yang ditemukan dibawah tempat tidur didalam kamar Kartika.

Ya Ampun, Masih Berpakaian Seragam, Siswi SMP Berjilbab Main Kuda-kudaan di Semak-semak

0 komentar:

Posting Komentar