Senin, 26 Desember 2016

Sidang Ahok Hari Ini Masih di Lokasi Lama, Kenapa Belum Pindah? Ini Ternyata Alasannya

SAHAM DOMINO - Sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa 27 Desember besok beragendakan putusan sela.

“Besok (hari ini) masih di sana (eks PN Jakpus), kan keputusan ketua pengadilan (pemindahan lokasi sidang). Kami mengamankan saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (26/12).

Argo mengatakan tidak mengetahui alasan Pengadilan Jakarta Utara masih menyidangkan Ahok di Jalan Gajah Mada. Padahal, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sudah mengabulkan permohonan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian mengenai lokasi sidang yang dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 22/KMA/SK/2016.

“Nanti (sidang) yang keempat mungkin (dipindah). Besok kan cuma pembacaan (putusan sela),” ujar Argo.

Polisi sebelumnya meminta lokasi sidang Ahok dipindah atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan. Sebab, saat berlangsungnya sidang, kerap terjadi aksi unjuk rasa dari berbagai pihak yang mengganggu kegiatan di ring 1. Ketentuan pemindahan lokasi ini diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto mengatakan, pemindahan lokasi sidang Ahok menunggu putusan sela yang dilakukan Selasa besok.

“Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan (lokasi sidang) kita lihat hasil putusan sela besok,” kata Didik.

Menurutnya, jika nantinya majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, sidang akan berakhir dan tidak jadi pindah lokasi.

“Kalau di tolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementan. Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang,” katanya seperti diberitakan RMOLJakarta.com.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengaku dirinya sudah bertemu dengan ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Pertemuan yang dilakukan pada Kamis 22 Desember 2016 pagi tadi dilakukan di salah satu hotel di daerah Bandara Soekarno-Hatta untuk membahas pemindahan sidang Ahok.

Iriawan pun menuturkan Ketua MA sudah menyetujuinya. Bahkan, dirinya sudah melakukan survei pemindahan lokasi dan sudah berkoordinasi dengan lingkungan setempat.

Dalam dua kali sidang sebelumnya yaitu pada 13 dan 20 Desember, Eks gedung PN Jakarta Pusat dipakai dalam sidang Mantan Bupati Belitung Timur ini.

Dengan adanya sidang Ahok, penjagaan ketat dilakukan pihak kepolisian. Sidang ini menyita perhatian masyarakat hingga menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi sidang.

Sidang Ahok Hari Ini Masih di Lokasi Lama, Kenapa Belum Pindah? Ini Ternyata Alasannya

0 komentar:

Posting Komentar