SAHAM DOMINO - Polisi akan mengusut internal polisi yang diduga terlibat ada “main” dengan Ramlan Butarbutar pelaku pembunuhan sadis Dodi Triono di Pulomas beberapa waktu lalu.
Diketahui selama satu tahun bebas, Ramlan ternyata tidak dicari untuk mempertanggungjawabkan aksi perampokan disertai penyekapannya di rumah WN Korea pada 11 Agustus 2015 silam, di depan meja hijau.
Ramlan Butarbutar alias Polkasmasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 25 Oktober 2015.
Hal itu dibenarkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Dalam undang-undang, Martinus mengakui bahwa polisi memiliki wewenang untuk memberikan pembantaran atau penangguhan.
Hanya saja, ada kewajiban yang harus terpenuhi, apalagi Ramlan dikabarkan mangkir dua kali dari wajib lapor.
“Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan berbeda lagi,” tegas Martinus.
Ramlan sempat menyekap keluarga WN Korea Lili Natalia, sang suami, beserta tiga anaknya di Perumahan Griya Telaga Permai, Depok, 11 Agustus 2015.
Selain lima anggota keluarga, kelompok Ramlan juga menyandera seorang guru les anak-anak Lili.
Kejadian ini kemudian dilaporkan Lili ke Polsek Cimanggis dengan nomor LP/91/1735/k/VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015.
Tertanggal 15 Agustus 2015, polisi berhasil menangkap Ramlan beserta dua komplotannya yaitu Jhony Sitorus dan Posman Sihombing.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim, ketiganya resmi menjadi tahanan Polses Cimanggis tertanggal 16 Agustus 2015.
Pada kesempatan ini, penyidik dikabarkan tengah memproses berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, berdasarkan Sprint Pembantaran SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tertanggal 2 September 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan upaya pembantaran khusus kepada Ramlan.
Ramlan dibantarkan dari 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter bahwa Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati.
Ramlan harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati.
Meski diagnosa dokter mengharuskan Ramlan hanya berobat jalan, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan terhadapnya.
Berdarkan surat penangguhan, SPPP/75/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015.
Kemudian, Ramlan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor, SWLD/112/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015.
0 komentar:
Posting Komentar