Minggu, 18 Desember 2016

Mahasiswa Kampus Swasta Ini Harus Gugat Yayasan

SAHAM DOMINO - Polemik yang dihadapi antara Swiss German University (SGU) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) terkait pemutusan pinjam pakai lahan dan gedung kampus dapat berdampak pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut.

Dengan kondisi ini, Koordinator Aliansi Peduli Ilmu dan Pendidikan (API Pendidikan) Arief Wijaksana, mengajak mahasiswa SGU untuk kritis melihat masalah tersebut.

Dia menyarankan mahasiswa untuk menuntut pertanggungjawaban pengelola pendidikan di SGU, yakni Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) agar menyediakan sarana dan sarana pendidikan representatif.

“Di dalam kampus bermasalah, memang mahasiswa selalu jadi korban. Terkait masalah di SGU, penyebabnya karena lahan dan gedung kampus sudah tujuh tahun tidak pernah dibayar sepeser pun kepada PT BSD. Karena itu, mahasiswa harus kritis menanyakan kepada yayasan, uang mahasiswa dikemanakan,” ujar Arief kepada wartawan, Minggu (18/12).

Menurutnya, mahasiswa SGU bisa menjadi motor pendobrak di kampus dengan menuntut pihak pengelola secara transparan.  “Meminta pengelola kampus agar menunjukkan kepada mahasiswa, apakah kampus memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan,” terangnya.

Pasalnya lahan kampus yang sedang ditempat SGU tengah diambil BSD, karena itu menjadi hak mereka. “Silakan pengelola SGU melanjutkan kegiatan dengan berdiri di kaki sendiri. Jangan jadi benalu. Cari dan beli gedung sendiri tanpa merugikan pihak lain,” jelasnya.

Dikatakannya, mahasiswa SGU memahami bahwa kasus yang membelit kampusnya bukan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan.

Tapi sengketa kesepakatan PT SGU yang tidak memiliki itikad baik dengan tidak memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun.

“SGU kampus internasional dikenal sebagai kampus swasta termahal di Indonesia disegel karena tidak pernah membayar utang angsuran. Kemana larinya uang mahasiswa selama ini,”  jelasnya,

Sebelumnya, Sekjen Komnas Pendidikan, Andreas Tambah jauh-jauh hari sudah memberikan warning bahwa Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara pendidikan di SGU harus bertanggung jawab atas hak-hak dan kelangsungan masa depan pendidikan mahasiswa jika pengadilan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan gedung milik PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU.

“Jangan mencari kambing hitam, apalagi sampai membenturkan mahasiswa dengan pihak luar demi kepentingan sekelompok orang. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggungjawab YSGUA sebagai penyelenggara pendidikan di SGU, bukan tanggungjawab mahasiswa atau pihak lain,” ujarnya.

Diketahui, PT Bumi Serpong Damai (BSD) resmi mengakhiri pinjam pakai penggunaan tanah dan bangunan dengan PT Swiss German Uni (SGU) di Edu Town BSD City. Pasalnya, setelah hampir 7 tahun sejak Januari 2011 PT SGU menunggak pembayaran kepada BSD.

BSD juga memasang papan pengumuman dan pemagaran tanah dan bangunan pada Sabtu (17/12) hingga Minggu (18/12). Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD, bukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD yang digunakan oleh SGU atau pihak lain

Sementara itu pihak Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara pendidikan di SGU belum dapat memberikan komentarnya atas persoalan ini. Pihaknya belum ada yang dapat memberikan komentar.

Mahasiswa Kampus Swasta Ini Harus Gugat Yayasan

0 komentar:

Posting Komentar