SAHAM DOMINO - Resedivis kasus pencurian brankas, Si Boy kembali bikin ulah. Pria 52 tahun itu ditangkap massa saat membongkar warung kopi di Jalan A. Yani II, Sungai Raya, Kubu Raya. Lucunya, yang dicuri adalah sabun.
Si Boy merusak kunci slop pintu belakang warung kopi. Kemudian merusak pintu ruang tengah. Dia langsung mengemas rokok berbagai merek, tiga sabun mandi, satu botol air dan korek api.
Aksinya tersebut rupanya diketahi warga. Ketika hendak melarikan diri, Si Boy dikejar warga ditangkap. Namun rekannya yang ikut mencuri berhasil kabur.
Warga pun mengghubungi tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak. Polisi menuju tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Pelaku beserta barang bukti hasil curian dan sepeda motor Yamaha YT hitam tanpa plat yang dikendarai Si Boy dibawa ke Mapolresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, Si Boy merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian berankas dan mesin air. “Kita akan kembangkan kasus ini,” kata Kompol Andi Yul dikutip dari Rakyat Kalbar, Selasa (20/12).
Dijelaskan Kasat Reskrim, Si Boy beraksi Minggu (18/12) pukul 21.00. Rekannya berhasil kabur setelah melakukan perlawanan. “Sementara Si Boy berlari dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Si Boy dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan aAncaman maksimal tujuh tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar