Sabtu, 10 Desember 2016

Dukun Santet Mutilasi Pasien Wanita di Bekasi, Mayatnya Dimasukkan ke Karung


SAHAM DOMINO - Dukun santet di Bekasi, Engkong (65) tega membunuh dan memutilasi pasien wanita berinisial FU (35). Engkong menghabisi nyawa FU lantaran tak terima ditampar korban saat menagih janji.

FU menagih janji Engkong untuk menyantet mantan suaminya dengan bayaran Rp 4 juta. Namun, janji Engkong tak kunjung terealisasi. Padahal FU sudah menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta.

FU dan Engkong sempat cekcok hingga korban menampar pelaku. Tak terima, pelaku lantas mengambil balok dan memukul korban hingga jatuh pingsan.

Pelaku lantas menyeret tubuh korban ke dalam kamar mandi. Pelaku kemudian mengambil golok dan memotong bagian tubuh korban.

Selanjutnya, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung, lalu diletakkan di belakang rumah yang berimpitan dengan kandang kambing di Kampung Tambun Kelapa, RT 009 RW 05, Desa Satriamekar, Tambun Utara, Bekasi, Jumat (9/12).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi, mengatakan, pelaku Engkong ditangkap di wilayah Tambun Selatan saat mengendarai motor Yamaha Mio 125 milik korban FU yang pelatnya telah dibuang.

“Berawal dari laporan masyarakat ditemukannya mayat seorang wanita. Kita datangi TKP, olah TKP, kita temukan benar mayat wanita dalam posisi sudah terpotong kedua kaki, tepatnya tengah paha,” jelas Asep, Sabtu (10/12/2016).

“Posisi mayat diletakkan di belakang rumah yang berimpitan dengan kandang kambing. Kemudian mayat ditemukan saksi yang tidak lain adalah istri dan anak tersangka. Kedua saksi memang melihat korban dengan tersangka sebelum kejadian,” sambung Asep.

Engkong melakukan aksinya di kamar mandi rumahnya. Menurut pengakuan tersangka, ketika dipotong bagian tubuhnya, FU dalam keadaan pingsan usai dipukul balok oleh tersangka.

Polisi telah menyita barang bukti berupa balok yang digunakan untuk memukul korban, golok untuk memutilasi korban, uang tunai Rp440 ribu, KTP tersangka, baju tersangka yang terkena bercak darah korban.

Pelaku diancam Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dukun Santet Mutilasi Pasien Wanita di Bekasi, Mayatnya Dimasukkan ke Karung

0 komentar:

Posting Komentar