SAHAM DOMINO - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero didesak segera diaudit secara menyeluruh. Sepak terjang perusahaan pelat merah itu sering meresahkan masyarakat konsumen dengan sikap dan tindakan arogan, sementara pelayanannya tidak kunjung membaik.
Ketua Lembaga Masyarakat Konsumen Cerdas, Richard Manahan Saragih menyampaikan, seringkali tindakan PLN dan para petugasnya merugikan masyarakat. Mulai dari pemadaman listrik sepihak atau tanpa pemberitahuan kepada konsumen, kerusakan jaringan listrik yang tidak ditanggapi, laporan dan keluhan masyarakat yang tidak digubris, permainan harga dan pembayaran listrik yang tidak transparan, bahkan aksi intimidasi dan premanisme yang dilakukan petugas PLN kepada warga konsumen.
Richard menegaskan, dari sekian banyak laporan yang masuk ke lembaganya mengenai pelayanan PLN, pihak perusahaan pelat merah itu cenderung masa bodo dan membiarkan begitu saja.
“Karena itu, kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap PT PLN,” ujar dia di Jakarta, Jumat (20/1).
Bukan hanya audit, PLN juga harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen yang nyata-nyata telah dirugikan oleh perusahaan itu.
Dijelaskan dia, sebagaimana tertuang dalam pasal 19 Undang Undang Perlindungan Konsumen 8/1999, yang menjelaskan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
“Tidak boleh dong seenaknya, kalau konsumen saja telat sedikit sudah diperlakukan bagai penjahat. Namun kalau PLN sendiri yang tidak melaksanakan kewajibannya, malah dibiarkan dan tidak diproses. Perusahaan apa begitu? Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita,” ujar Richard.
Bahkan, para petugas PLN yang sudah diduga melakukan intimidasi dan pelanggaran pidana pun harus diberikan sanksi yang tegas. “Kita ini masyarakat, konsumen, kok diperlakukan bagai penjahat. Berikan sanksi tegas kepada petugas PLN yang arogan, yang berperilaku bagai preman dan yang masih menerapkan cara-cara premanisme dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Eric Yansen Sihotang, warga Kota Depok yang berlamat di Jalan Kenanga II Nomor 106 RT 02 RW 05, Depok Jaya, Pancoran Mas, Jawa Barat, merasa dirugikan oleh pihak PLN, lantaran sejumlah pria yang mengaku petugas PLN Kota Depok mendatangi rumahnya dan memanjati pagar hendak memutus jaringan listrik di rumahnya. Kejadian itu terjadi pada Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.30 WIB.
“Ada sekitar lima orang pria, mengaku sebagai petugas PLN. Datang dan ujug-ujug memanjati pagar rumah dan bagai preman hendak merampok dan memutus aliran listrik. Anggota keluarga saya yang kebetulan ada di rumah menjadi ketakutan, dikira ada maling atau rampok,” ujar Eric.
Untungnya, Eric juga ada di rumah siang itu, dan dengan sigap keluar rumah meneriaki dan mengusir orang-orang yang mengenakan tanda pengenal PLN Kota Depok itu. “Alasan mereka, karena belum bayar listrik sudah dua bulan. Aku sih enggak ngeh, soalnya sibuk akhir tahun kemarin. Tetapi enggak boleh dong main gaya premanisme begitu dan hendak main putuskan saja listrik kami. Kalau enggak ada orang di rumah berarti main putuskan begitu saja dong orang PLN itu,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Eric, dirinya mencoba menahan para petugas PLN itu, namun mereka memaksa harus memutus listrik hari itu juga kalau tidak dibayarkan setoran pembayaran listrik saat itu juga. Masa mesti bayar saat itu juga? Lagian tanggal jatuh tempo kan tanggal 20 setiap bulannya. Saya bilang bahwa saya pastikan akan saya bayar tanggal 20 Januari ini,” ujarnya.
Yang mengherankan, dan betapa tidak profesionalnya pelayanan PLN, lanjut Eric, pihak rumah tidak pernah memperoleh surat atau informasi pemberitahuan dari pihak PLN atas tunggakan yang memang terabaikan dengan tidak sengaja itu. “Enggak ada surat pemberitahuan dari PLN. Kemudian, saya juga tanya kepada para petugas PLN itu mengenai surat perintah memutus listrik kami, tidak ada juga. Ini namanya main premanisme dong PLN,” ujar Eric.
Padahal, lanjut dia, selama 30 tahun lebih keluarganya mengkonsumsi listrik PLN di rumah itu, belum pernah ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan keluarga Eric, termasuk urusan pembayaran listrik. “Udah bertahun-tahun kami di rumah ini, belum pernah ada kesalahan. Kok baru sekali ini langsung diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Terlanjur kaget dan merasa diperlakukan dengan tidak manusiawi, serta petugas PLN yang diduga sudah melanggar hukum, Eric pun melaporkan peristiwa itu ke lembaga terkait dan juga ke ranah pidana. Petugas PLN yang tidak bisa menunjukkan surat perintah, akhirnya tidak diijinkan masuk ke dalam pekarangan rumah.
Setelah Eric membayarkan tagihan PLN pada 20 Januari 2017, dirinya pun melaporkan kejadian itu. “Saya sudah bayarkan tunggakan juga, tadi sebesar tiga jutaan rupiah lebih. Ya selanjutnya saya perkarakan ulah petugas itu. Dan menuntut ganti rugi. Kemudian, agar ke depan PLN dan para petugasnya tidak seenaknya bertindak, harus profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Eric yang merupakan lulusan Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi di Jakarta itu menjelaskan, di dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 23 dijelaskan, pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Selanjutnya, jelas dia, di Pasal 167 ayat 1 KUHP dikatakan bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera diancam dengan pidana penjara 5 sampai 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500,-.
“Saya berharap, PLN segera menanggapi dan bahkan berniat baik menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar