SAHAM DOMINO - Seorang siswi SMA, sebut saja Bunga, melahirkan bayi di jamban. Usut punya usut, ternyata ayah dari bayi tersebut adalah bapak kandung Bunga.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki yang mengapung di Sungai Pinoh. Setelah ditelusuri, bayi malang tersebut ternyata anak dari Ardianto alias Toi. Pelaku berstatus ayah sekaligus kakek dari bayi itu sendiri.
Bayi yang baru lahir itu tersangkut di jamban dan ditemukan warga. Bayi tersebut hasil hubungan sedarah antara Toi dengan anak kandungnya, sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMA. Toi sudah dibekuk polisi. Kasus ini diungkap jajaran Polsek Tanah Pinoh dan dilimpahkan ke Polres Melawi.
Kasat Reskrim Polres Melawi, Iptu Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, Jumat (13/1) seorang ibu rumah tangga bernama Sudar Ningsih (35), warga Dusun Landau Beraoh, Desa Madong Raya, Tanah Pinoh, Melawi, Kalbar, menemukan mayat bayi yang mengapung di dekat jambannya.
Saat itu Ningsih hendak mandi di sungai. Dia memanggil warga lainnya, kemudian mengambil jasad bayi tersebut dan diletakkan di atas jamban agar tidak hanyut.
Warga pun melaporkan penemuan mayat bayi ke bidan setempat. Bidan melapor ke Puskesmas dan Polsek Tanah Pinoh. Jajaran kepolisian dan petugas Puskesmas mengidentifikasi jasad bayi tersebut.
“Kami bersama bidan mencari tau, siapa warga Tanah Pinoh yang hamil tua,” kata Ketut.
Hasil penelusuran petugas, ditemukan Bunga, gadis bawah umur yang masih duduk di bangku SMA. Gadis ini perutnya buncit, tiba-tiba kurus drastis. Ternyata Bunga hamil di luar nikah.
“Dia kita periksa dan mengaku sudah melahirkan bayi tersebut di jamban,” jelas Ketut.
Di hadapan polisi, Bunga mengaku melahirkan bayi ketika buang air besar di jamban, tiga hari sebelum bayi itu ditemukan mengapung di sungai. Usai melahirkan, bayi laki-laki itu dibuang hidup-hidup ke Sungai Pinoh.
“Pengakuan ibu dari bayi itu, muncul nama ayah kandungnya yakni Ardianto alias Toi yang ternyata ayah dari bayi tersebut. Bunga mengaku dicabuli ayah kandungnya sejak usianya 14 tahun,” ujarnya.
Polisi langsung mengejar Toi yang diketahui sedang berada di kebunnya di Dusun Landau Beraoh, Desa Madong Raya, Tanah Pinoh. Pelaku diringkus dan digelandang ke Mapolsek Tanah Pinoh.
“Tersangka Toi mengakui perbutannya. Sementara ibu yang melahirkan bayi itu masih dirawat di Puskesms, karena ari-arinya masih ada di dalam perutnya,” ujar Ketut.
Hingga kasus ini dilimpahkan ke Polres Melawi, Bunga yang membuang bayinya dan Toi ayah kandungnya belum bisa dimintai keterangan. Polisi menjerat Toi dengan pasal 81 jo subsider pasal 46 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Toi melakukan kekerasan hingga mengakibatkan anak kandungnya hamil dan melahirkan bayi hingga dibuangnya. Sementara Bunga dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.



0 komentar:
Posting Komentar