Rabu, 14 Desember 2016

Ini Ancaman Hukuman Dora Si Pencakar Polisi

SAHAM DOMINO - Dora Natalia Singarimbun, pengemudi yang mengamuk dan mencakar polisi lalulintas (polantas) Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, terancam hukuman kurungan tiga bulan penjara.

“Yang jelas yang bersangkutan menghalangi petugas kepolisian dan melakukan penganiayaan ringan. Sehingga yang bersangkutan juga melanggar biasanya hukumannya kurungannya di bawah tiga bulan,” kata Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (14/12/2016).

Awi mengatakan anggotanya di lapangan sangat sabar menghadapi pelanggar. Menurutnya, Aiptu Sutisna mengetahui bagaimana menghadapi bukan pelaku kriminal.

“Anggota juga menghadapinya dengan soft dalam artian tidak menggunakan tindakan kekerasan seperti menangkap pelaku kriminal karena dia tahu cuma permasalahan tilang karena tidak terima ya sudah,” ujarnya

Dengan insiden tersebut lanjut Awi, nama anggota Polantas di mata masyarakat menjadi baik. Sebab dengan kesabaran Sutisna yang dilecehkan dengan umpatan kata-kata kotor tidak melakukan perlawanan.

“Namun dalam proses hukumnya anggota kami membuat laporan polisi tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Ini Ancaman Hukuman Dora Si Pencakar Polisi

0 komentar:

Posting Komentar