Kamis, 12 Januari 2017

Pengadilan Tinggi DKI Masih Mempelajari Berkas Banding Jessica

SAHAM DOMINO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas memori banding putusan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pengadilan tinggi akan mempelajari berkas sebelum memutus.

Majelis hakim untuk memutus banding Jessica sudah dibentuk, diketuai Elang Prabowo dan beranggotakan Pramudana dan Sri Anggarwati. Majelis hakim perlu membaca berkas-berkas tersebut lantaran perkara ini tidak disidang secara langsung.

"Maka masing-masing majelis ada kesempatan baca berkas dulu. Nanti, kalau sudah, ketua majelis tentukan untuk musyawarah, baru nanti diucapkan putusannya. Intinya seperti itu," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Sebelumnya, baik tim kuasa hukum Jessica maupun jaksa penuntut umum telah menyerahkan memori banding dan memori kontra banding. Kedua pihak berharap Pengadilan Tinggi dapat memutus seadil-adilnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi DKI mengatakan, inti memori kontra banding ialah menguatkan pertimbangan hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, pihaknya memasukan salah satu temuan aneh dalam memori banding. Di dalam berkas yang mereka temukan, ada barang bukti berupa flashdisk 64 gigabyte yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan.

"Padahal barang bukti yang ada dulu hanya flashdisk 32 gigabyte yang diungkap di persidangan," ucap Otto.

Jessica divonis 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.

Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.

Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.

Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.

Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.

Pengadilan Tinggi DKI Masih Mempelajari Berkas Banding Jessica

0 komentar:

Posting Komentar