SAHAM DOMINO - Bukannya memberikan ilmu agama, ustad yang satu ini malah mencabuli dan menggauli salah satu santriwatinya. Bejatnya, hal itu malah diulanginya hingga tujuh kali!
Abdul Basit (54), warga Kampung Rahong RT01 RW02, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Ironisnya, yang menjadi korban pelampiasan nafsu syahwatnya adalah salah satu santriwatinya, S yang masih berusia 13 tahun.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, perilaku setan pelaku ini sudah dilakukan sejak Maret 2014 lalu atau saat ia masih duduk di bangku SD.
Modus yang digunakan pelaku cukup unik. Yakni memerintahkan seluruh santriwatinya untuk menginap di rumahnya setiap akhir pekan dengan alasan agar tak terlambat mengikuti pelajaran esok harinya.
Dengan kesempatan tersebut, pelaku langsung menarik korban dari dalam rumahnya untuk dibawa ke dalam toilet salah satu madrasah di dekat tempat tinggal korban.
“Saat korban tengah tertidur, tersangka masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban dan membawanya ke toilet sebuah madrasah,” terang Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi, Senin (9/1).
Di toilet tersebut, setelah merasa aman, pelaku lantas memerintahkan korban untuk membuka seluruh pakaiannya.
“Pelaku juga mengancam akan membunuh korban kalau sampai ada orang lain tahu,” tambah Benny.
Parahnya, perbuatan ustad cabul ini kembali diulanginya di lain waktu dan kembali menggagahi tubuh mungil bocah perempuan tersebut pada Mei dan Juli 2014.
“Pelaku masih belum puas dan mengulangi lagi pada Maret dan Mei 2015. Merasa aman, pelaku kembali melakukan menyetubuhi korban pada Oktober dan September 2016 lalu,” terang Benny.
Selanjutnya, korban yang sudah mulai beranjak remaja mulai menampakkan gelagat dan perilaku yang berbeda dibanding anak seusianya.
Sampai suatu ketika, orangtua korban yang curiga dengan perilaku ganjil S mendesaknya dan mendapati pengakuan yang menyakitkan hati.
“Orangtuanya melaporkan kepada kami pada Sabtu (7/1) kemarin dan setelah kami kumpulkan alat-alat bukti dan saksi, pelaku langsung kami amankan,” jelas dia.
Anehnya, meski penyidik Polres Cianjur sudah memiliki sejumlah alat bukti kuat dan saksi-saksi yang pernah melihat langsung perbuatan bejat pelaku, sang ustad cabul bersikukuh tak mengakui perbuatannya sama sekali.
“Kami tidak hanya bersandar pada pengakuan pelaku, karena alat bukti dan saksi-saksi sudah cukup kuat. Bukti visum dan detil pengakuan korban juga sudah ada,” papar Benny.
Akibat perbuatan tersebut, polisi menyangkakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.



0 komentar:
Posting Komentar